Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Putusan Mahkamah Agung Batalkan Diskualifikasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim

Dikabulkannya permohonan gugatan tertanggal 21 Mei 2018 dengan nomor registrasi di MA 6 P/PAP/2018.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
MULYADI/TRIBUNTIMUR
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Taufan Pawe - Pangeran Rahim 

Reaksi Tim TP-PR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya permohonan pemohon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) pasca dibatalkan pencalonannya awal Mei Lalu.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian, DPD II Partai Golkar Kota Parepare, Muhammad Yusuf MR, Selasa, (22/5/2018).

"Saya kira kawan-kawan komisoner KPU adalah seorang negarawan, tentu patuh pada aturan yang ada, sehingga tidak ada alasan KPU untuk tidak menindak lanjuti putusan MA ini," urai dia.

Mantan Ketua KNPI Parepare ini menjelaskan putusan MA merupakan keputusan yang berkeadilan, karena diperiksa, dikaji dan diputuskan oleh hakim yang maha agung.

"Kita yakin dengan kapasitas dan integritas hakim agung dengan tenggat waktu 14 hari, dengan tenggat waktu tersebut kami yakin melahirkan keputusan yg memenuhi harapan kami dari tim TP di banding dgn tenggat waktu yang cuma 5 hari di Panwas," sebut dia.

Wakil Ketua Tim Pemenangan TP ini juga mengimbau kepada seluruh tim dan relawan untuj terus bergerak dan berjuang memenangkan pasangan TP

"Kami tidak euforia dengan putusan ini, dan sesegera mungin kami bergerak kampanye ke masyarakat yang sebelumnya sudah dipersiapkan antisipasinya," tutup dia. 

(*)

Baca: Naudzubillah! Bulan Ramadan, Hambali Berkelahi dengan Anaknya Disaksikan Warga Keduanya Tewas

Baca: Menantu Bupati Soppeng akan Dimakamkan di Makassar

Baca: Wow! Rumah Anang dan Ashanty Rp 17 Miliar, Anda Pasti Kaget Lihat Musallahnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved