BREAKING NEWS: Putusan Mahkamah Agung Batalkan Diskualifikasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim
Dikabulkannya permohonan gugatan tertanggal 21 Mei 2018 dengan nomor registrasi di MA 6 P/PAP/2018.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasangan nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) akhirnya kembali sebagai kontestan Pilwali Parepare.
Hal ini menyusul gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare mendiskualifikasi TP-PR diterima.
Baca: Menantu Bupati Soppeng akan Dimakamkan di Makassar
Dikabulkannya permohonan gugatan tertanggal 21 Mei 2018 dengan nomor registrasi di MA 6 P/PAP/2018.
Baca: Naudzubillah! Bulan Ramadan, Hambali Berkelahi dengan Anaknya Disaksikan Warga Keduanya Tewas
Gugatan TP-PR ini pun diadili tiga Hakim MA masing-masing Is Sudaryono, Yosran dan Supandi.
Baca: Wow! Rumah Anang dan Ashanty Rp 17 Miliar, Anda Pasti Kaget Lihat Musallahnya
Sebelumnya Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah mengungkapkan bahwa apapun keputusan dari MA, maka pihaknya siap menindaklanjuti.
"Apapun hasilnya, kami akan tindaklanjuti,"terang dia.
KPUD Parepare mendiskualifikasi TP-PR pada 4 Mei lalu berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Parepare yang menyatakan pasangan ini melanggar secara administrasi dalam proses pembagian Beras Sejahtera (Rastra).
Selang empat hari pasca didiskualifikasi, Paslon TP-PR mendaftarkan gugatan di MA. 13 hari pasca registrasi keluar putusan mengabulkan gugatan TP-PR.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare tunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum mengembalikan Paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) sebagai peserta Pilwali.
"Kami tunggu salinan (putusan MA) sebelum pleno," ujar Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Selasa (22/5/2018).

Nahdiyah menuturkan pleno KPUD Parepare akan memutuskan sesuai dengan hasil putusan MA. "Tentunya hasil pleno sesuai dengan keputusan MA," katanya.
Paslon TP-PR sendiri memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan KPUD Parepare yang mendiskualifikasi sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.
Berdasarkan keputusan MA, gugatan TP-PR dikabulkan dan membatalkan keputusan KPUD Parepare atas pembatalan sebagai Paslon pada 4 Mei lalu.
Reaksi Tim TP-PR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya permohonan pemohon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) pasca dibatalkan pencalonannya awal Mei Lalu.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian, DPD II Partai Golkar Kota Parepare, Muhammad Yusuf MR, Selasa, (22/5/2018).
"Saya kira kawan-kawan komisoner KPU adalah seorang negarawan, tentu patuh pada aturan yang ada, sehingga tidak ada alasan KPU untuk tidak menindak lanjuti putusan MA ini," urai dia.
Mantan Ketua KNPI Parepare ini menjelaskan putusan MA merupakan keputusan yang berkeadilan, karena diperiksa, dikaji dan diputuskan oleh hakim yang maha agung.
"Kita yakin dengan kapasitas dan integritas hakim agung dengan tenggat waktu 14 hari, dengan tenggat waktu tersebut kami yakin melahirkan keputusan yg memenuhi harapan kami dari tim TP di banding dgn tenggat waktu yang cuma 5 hari di Panwas," sebut dia.
Wakil Ketua Tim Pemenangan TP ini juga mengimbau kepada seluruh tim dan relawan untuj terus bergerak dan berjuang memenangkan pasangan TP
"Kami tidak euforia dengan putusan ini, dan sesegera mungin kami bergerak kampanye ke masyarakat yang sebelumnya sudah dipersiapkan antisipasinya," tutup dia.
(*)
Baca: Naudzubillah! Bulan Ramadan, Hambali Berkelahi dengan Anaknya Disaksikan Warga Keduanya Tewas
Baca: Menantu Bupati Soppeng akan Dimakamkan di Makassar
Baca: Wow! Rumah Anang dan Ashanty Rp 17 Miliar, Anda Pasti Kaget Lihat Musallahnya