Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERPOPULER: Detik-detik Penangkapan Teroris, Doa Buka Puasa yang Benar, Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong

Editor tribun-timur.com kembali menghadirkan rangkuman berita terpopuler satu hari sebelumnya.

Editor: Rasni
Kolase foto Danny Pomanto-Indira dan teroris 

Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if.

Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik.

Namu,n sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perawi matruk (yang dituduh berdusta).

Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if.

Di antara ulama yang men-dho’if-kan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.

Lafaz kedua:

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).”

Mulla ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan ‘wa bika aamantu‘ adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.”

Artinya doa dengan lafaz kedua ini pun adalah doa yang dho’if sehingga amalan tidak bisa dibangun dengan doa tersebut.

Silakan berbuka puasa melalui doa berikut:

Doa pertama:

Terdapat sebuah hadits shahih tentang doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

“Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah-ed.”

[Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki](Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, nomor 2357] dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, nomor 4678) 

Periwayat hadits adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pada awal hadits terdapat redaksi, “Abdullah bin Umar berkata, ‘Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan ….‘”

Yang dimaksud dengan إذا أفطر adalah setelah makan atau minum yang menandakan bahwa orang yang berpuasa tersebut telah “membatalkan” puasanya (berbuka puasa) pada waktunya (waktu berbuka).

Oleh karena itu doa ini tidak dibaca sebelum makan atau minum saat berbuka.

Sebelum makan tetap membaca basmalah, ucapan “bismillah” sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan, “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR Abu Daud nomor 3767 dan At Tirmidzi nomor 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Adapun ucapan وثبت الأجر maksudnya “telah hilanglah kelelahan dan telah diperolehlah pahala”, ini merupakan bentuk motivasi untuk beribadah. Maka, kelelahan menjadi hilang dan pergi, dan pahala berjumlah banyak telah ditetapkan bagi orang yang telah berpuasa tersebut.

Doa kedua:

Adapun doa yang lain yang merupakan atsar dari perkataan Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma adalah,

اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ

BACA LAGI DI SINI

KPU Tegaskan Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong, Status Terakhir Danny Pomanto Bikin Terenyuh

KPU Kota Makassar akhirnya memutuskan untuk tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung dalam menyikapi putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.

Dengan begitu Pasangan Daany Pomanto-Indira Mulyasari tetap terpental dari kontestasi Pilwali Makassar.

Pilwali Makassar pun hanya akan diikuti satu pasangan calon Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi.

Menurut salah seorang komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur, usai menggelar rapat pleno di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (16/5/18) malam, Keputusan KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.

Selain itu lanjutnya, putusan Panwas Kota Makassar atas Objek Sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Dimana ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja," katanya berdasarkan rilis yang diterima Tribun Timur.

Koordinator Divisi Tekhnis ini juga menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016 secara tegas menyebutkan "Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat Final dan Mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali”.

Abdullah Manshur mengakui bahwa sikap KPU Makassar dalam menindak lanjuti putusan Panwas tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.

"Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI," jelasnya seraya menambahkan sikap KPU Makassar tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2018 yang dihadiri empat komisioner.

"Walaupun salah satu rekan kami belum sempat turut hadir dalam rapat pleno karena masih berada di Jakarta, kami dari KPU Kota Makassar mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan, semoga perhelatan pesta demokrasi di daerah kita, dapat berjalan dengan damai," katanya.

Hingga saat ini belum ada respon dari pihak DIAmi terkait keputusan ini.

Sebelumnya dalam postingan, Danny Pomanto di akun @dpramdhanpomanto, menuliskan pesan damai Ramadan.

"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
.
Marhaban Yaa Ramadhan. Selamat datang bulan penuh ampunan, bulan dimana amalan pahala digandakan. Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1439 Hijriah.
.
Semoga ramadhan tahun ini meningkatkan kualitas ibadah kita, sehingga kita masuk dalam golongan orang-orang bertakwa. Semoga Ramadhan juga membawa berkah bagi kedamaian dan kemajuan Kota Makassar dan Indonesia pada umumnya.
.
#SelamatBerpuasa,"

Berbeda dengan Danny, pasangannya Indira Mulyasari tampak lebih santai.

Indira lebih banyak memposting aktifitasnya bersama anaknya.

BACA LAGI DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved