DPO Korupsi Proyek Pasar Pabaeng-baeng Ditangkap di Hotel Shangrila Jakarta
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin bahwa pelaku diamankan disebuah hotel di Jakarta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur PT. Citratama Timurindo, Taufan Ansar Nur diamankan tim Intel Kejaksaan Agung, Jumat (18/05/2018) sekitar pukul 18.35 Wita malam.
Taufan merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makassar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin bahwa pelaku diamankan disebuah hotel di Jakarta.
"Ia ditemukan di Hotel Shangrila, Jalan Jendral Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jakarta sekitar pukul 18.35 Wita," kata Salahuddin.
Penangkapan Taufan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014, serta
surat kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps 4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017.
Surat itu tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center atas nama terpidana Taufan Ansar Nur.
Dalam putusan MA, terpidana Taufan telah dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makasar.
Dimana proyek itu bersumber dari APBN tahun Anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp 12.500.000.000.