Eksepsinya Ditolak, Sidang Pelanggaran Pilkada Anggota DPRD Sidrap Ini Dilanjutkan
Dalam sidang tersebut, Sudarmin tampak didampingi anggota DPRD Sidrap asal Demokrat, Zainuddin, Naharuddin dan H Rusman.
Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan anggota DPRD Sidrap, Sudarmin, Kamis (17/5/2018).
Politisi Partai Demokrat Sidrap itu, sebelumnya didakwa melanggar Pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 huruf c UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar dalam sidang di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Brelly yang didampingi hakim lainnya, Rahmi Dwi Astuti dan Firmansyah Irwan menambahkan, kronologi yang diuraikan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas, sehingga layak untuk dilanjutkan.
Dalam sidang tersebut, Sudarmin tampak didampingi anggota DPRD Sidrap asal Demokrat, Zainuddin, Naharuddin dan H Rusman.
Sekadar diketahui, politisi Partai Demokrat itu disidang atas laporan Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat.
Ia diduga melanggar materi kampanye saat mengampanyekan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) di Kecamatan Panca Lautang belum lama ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sudarmin_20180517_185903.jpg)