7 Fakta Samadikun Koruptor BLBI Balikin Duit Rp 87 Miliar Pakai Troli No 2 Ternyata Dari Bone
Saking banyaknya, uang tersebut pun tampak diangkut menggunakan kereta dorong atau troli.
Penyalahgunaan yang dilakukan pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, pada 4 Februari 1948 itu merugikan negara hingga mencapai Rp 169 miliar.
3. Mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern
Samadikun Hartono merupakan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
4. Kabur ke China
BIN lantas bekerja sama dengan Pemerintah China untuk memantau Samadikun yang dipastikan berada di China.
Setelah kerjasama itu terbentuk, Samadikun ditangkap di negara itu saat menyaksikan F1 pada 17 April 2016.
5. Miliki 5 paspor yang berbeda
Selama pelariannya, Samadikun ternyata memiliki banyak paspor dengan identitas yang berbeda.
Kepala BIN saat itu, Sutiyoso menyebutkan kalau paspor yang dimiliki Samadikun di antaranya Gambia dan juga Dominika.
Masing-masing paspor itu bahkan dibuat Samadikun dengan identitas dan nama yang berbeda.
"Masing-masing paspor itu memiliki nama dan identitas berbeda. Dan saat ditangkap aparat hukum China di Shanghai itu dia menggunakan paspor Gambia dengan nama Tan Jemi Abraham, itu nama dia saat ditangkap," kata Sutiyoso, dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) silam.
Sutiyoso tak menjelaskan lebih lanjut soal hal ini.
Ia pun tak menyebutkan detail persis bagaimana Samadikun dapat ditangkap karena berkaitan dengan kegiatan intelijen.