Sengketa Pilwali Makassar 2018
Tak Mau Gegabah, KPU Makassar Pertimbangkan Putusan Panwaslu Makassar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tak ingin gegabah menyikapi putusan Panwaslu.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar menerima gugatan Danny Pomanto untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi dirinya bareng Indira sebagai peserta Pilkada Makassar 2018.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tak ingin gegabah menyikapi putusan Panwaslu untuk mengembalikan Danny Pomanto sebagai peserta.
"Kita akan konsultasi ke pusat dulu, kalau bukan besok (hari ini), InsyaAllah Selasa," kata Komisioner KPU Makassar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andi Syaifuddin, Minggu (13/5/2018).
Baca: Diterima Panwaslu Makassar, Gugatan DIAmi di MA Hanya Lima Hari
Baca: Gugatan DIAmi Dikabulkan, Tim Hukum Appi-Cicu: KPU Jangan Ikut Tersesat
Ia menyebutkan putusan Panwaslu tidak juga dianggap sebelah mata, pasalnya Panwaslu juga adalah penyelenggara Pilkada yang notabene sama kedudukannya dengan KPU Makassar.
Meski demikian, putusan Panwaslu ini masih lebih dulu daei putusan Mahkamah Agung RI yang menerima gugatan Munafri Arifuddin (Appi-Cicu) yang menggugat Danny sebagai peserta.
Danny digugat karena memanfaatkan jabatannya sebagai petahana. Salah satunya membagi-bagikan smartphone yang mengatasnamakan pemerintah, padahal dirinya sudah mendeklarasikan diri sebagai peserta Pilkada (calon wali kota).
Terkait dengan surat suara, Andi Syaifuddin membeberkan jika pihaknya dan komisioner lainnya akan memutuskan pekan ini.
"Rencana Rabu, karena kita mau rapat pleno dulu sama provinsi," katanya.(*)