Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar 2018

Tak Mau Gegabah, KPU Makassar Pertimbangkan Putusan Panwaslu Makassar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tak ingin gegabah menyikapi putusan Panwaslu.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
sanovra/tribuntimur.com
Suasana sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilwali Makassar yang dipimpin oleh Nursari, ketua Bawaslu Makassar di kantor Bawaslu , Makassar, Minggu (13/5/2018). Dalam sidang tersebut kausa hukum dan relawan Danny Pomanto dan pasangannya, Indira Mulyasari Paramastuti melakukan sujud syukur karena Bawaslu Makassar mengabulkan permohonan pemohon Danny Pomanto dan pasangannya, Indira Mulyasari Paramastuti yang menggugat KPU Makassar karena telah mendiskualifikasinya sebagai kontestan Pilwalkot Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar menerima gugatan Danny Pomanto untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi dirinya bareng Indira sebagai peserta Pilkada Makassar 2018.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tak ingin gegabah menyikapi putusan Panwaslu untuk mengembalikan Danny Pomanto sebagai peserta.

"Kita akan konsultasi ke pusat dulu, kalau bukan besok (hari ini), InsyaAllah Selasa," kata Komisioner KPU Makassar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andi Syaifuddin, Minggu (13/5/2018).

Baca: Diterima Panwaslu Makassar, Gugatan DIAmi di MA Hanya Lima Hari

Baca: Gugatan DIAmi Dikabulkan, Tim Hukum Appi-Cicu: KPU Jangan Ikut Tersesat

Ia menyebutkan putusan Panwaslu tidak juga dianggap sebelah mata, pasalnya Panwaslu juga adalah penyelenggara Pilkada yang notabene sama kedudukannya dengan KPU Makassar.

Meski demikian, putusan Panwaslu ini masih lebih dulu daei putusan Mahkamah Agung RI yang menerima gugatan Munafri Arifuddin (Appi-Cicu) yang menggugat Danny sebagai peserta.

Danny digugat karena memanfaatkan jabatannya sebagai petahana. Salah satunya membagi-bagikan smartphone yang mengatasnamakan pemerintah, padahal dirinya sudah mendeklarasikan diri sebagai peserta Pilkada (calon wali kota).

Terkait dengan surat suara, Andi Syaifuddin membeberkan jika pihaknya dan komisioner lainnya akan memutuskan pekan ini.

"Rencana Rabu, karena kita mau rapat pleno dulu sama provinsi," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved