Pilwali Parepare 2018
Nasib TP-PR di Pilwali Parepare Diumumkan 1 Juni
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare pun sudah memasukkan jawaban di MA atas gugatan Paslon nomor urut satu ini per tanggal 11 Mei 2018.
Penulis: Mulyadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), sudah teregister di Mahkamah Agung pertanggal 8 Mei 2018.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare pun sudah memasukkan jawaban di MA atas gugatan Paslon nomor urut satu ini per tanggal 11 Mei 2018.
Jadi kapan kepastian nasib Calon Wali Kota Parepare petahana ini diputuskan MA?
Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Senin (14/5/2018) menyebutkan, keputusan MA paling lambat 14 hari kerja.
"Jika dihitung dengan hari libur maka sekitar 21 hari,"ungkap Nahdiyah.
Keputusan MA akan menjadi dasar KPUD Parepare untuk menentukan nasib TP-PR.
Jika gugatan TP-PR dikabulkan maka akan kembali sebagai peserta Pilwali Parepare.
Sedangkan jika gugatan ditolak dan MA menguatkan keputusan KPUD Parepare, kata Nahdiyah, maka Pilwali Parepare hanya akan diikuti Paslon tunggal.
"Paling lambat 14 kerja dan bisa saja lebih cepat dari itu," kata dia.(*)