Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemda Enrekang Belum Tetapkan Jumlah Anggaran Untuk Gaji ke-14 ASN

Ia menjelaskan, gaji ke-14 atau THR kemungkinan akan lebih dulu dibayarkan karena untuk keperluan Ramadan.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
m azis albar/tribunenrekang.com
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Andi Ulung Tiro 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan nampaknya bakal meningkat tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Andi Ulung Tiro, saat ditemui TribunEnrekang.com di kantornya, Jumat (11/5/2018).

Menurutnya, kemungkinan peningkatan gaji ke-14 ASN tersebut sesuai dengan rencana Pemerintah pusat untuk menaikkan THR tahun 2018 ini.

"Jadi gaji ke-14 atau THR ASN kemungkinan akan bertamabah tahun ini menyusul adanya rencana dari pemerintah Pusat," tuturnya.

Baca: Gaji 14 Untuk PNS Bantaeng Segera Cair, Sisa Menunggu SPP

Baca: Kabar Gembira PNS! Juni Sebelum Lebaran 3 Kali Terima Gaji, THR & Gaji 13 Segini Jumlahnya

Hanya saja besaran jumlah anggaran yang bakal digelontorkan oleh Pemda Enrekang untuk THR ASN tersebut belum bisa ditentukan.

Itu lantaran, Peraturan Pemerintah (PP) tetkait besaran THR ASN yang menjadi Juknis dalam penyerahannya belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sehingga jumlah nominal peningkatan THR untuk ASN tahun 2018 ini belum bisa ditentukan.

"Kita belum tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan, karena menunggu PP dari pusat, yang jelas jumlahnya mungkin lebih dari Rp 40 miliar, itu untuk gaji 14 dan gaji 13 ASN," jelasnya.

Ia menjelaskan, gaji ke-14 atau THR kemungkinan akan lebih dulu dibayarkan karena untuk keperluan Ramadan.

Sedangkan untuk, gaji 13 biasanya akan dibayarkan pada akhir Juni 2018 lantaran dipergunakan untuk pendidikan anak.

Untuk diketahui, Pemkab Enrekang menggelontorkan anggaran Rp 38,5 miliar pada 2017 lalu untuk membayarkan gaji 13 dan 14 ASN.

Jumlah itu terdiri dari gaji 14 sebesar Rp 20,5 miliar dan untuk gaji 13 sebesar Rp 18 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved