Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Phyton Polres Mamuju Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Gerai Ponsel Jakarta Celular

Sementara AB dijemput oleh personel tim phyton di rumahnya di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Dua orang tersangka AF dan AB diapit oleh empat orang anggota Phyton Polres Mamuju, saat merilisi kasus di ruangan Satreskrim, Kamis (10/5/2018) tampak barang bukti puluhan ponsel dan satu unit televisi. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM,MAMUJU - Personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mamuju meringkus dua pemuda terduga pelaku pencurian ponsel di Kota Mamuju, Kamis (10/5/2018).

Kedua tersangka bernama AF (19) dan AB (17).

Merupakan pemuda asal Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan Alfian ringkus oleh tim phyton saat melakukan patroli di depan SMP Negeri 2 Mamuju, Jl. AP Pettarani Kelurahan Binanga, sekitar pukul 03:00 Wita, dini hari.

Sementara AB dijemput oleh personel tim phyton di rumahnya di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju.

"AF ditemukan bersama pacarnya berinisial FT di halte depan SMP Negeri 2 Mamuju. Mereka bersiap-siap untuk berangkat ke Kalimantan,"kata Jamaluddin kepada TribunSulbar.com.

Setelah digeledah, ditemukan empat unit ponsel, masing-masing dua unit di dalam tas milik pacar AF dan dua unit ditemukan di dalam plastik pakaian mereka.

"Setelah dilakukan pengembangan kasus, personel berhasil menyita sebanyak 11 unit ponsel hasil curian AF dan AB dari sejumlah orang,"ujarnya.

Jamal mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim phyton, AF dan AB diduga sebagai otak pembobolan beberapa gerai penjualan ponsel di Kabupaten Mamuju yang marak terjadi akhir-akhir ini.

"Ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/192/V/2018/SPKT Tanggal 5 Mei 2018. Terjadi pembobolan Jakarta Ponsel di Karema, dan dilaporkan sebanyak 15 unit ponsel telah hilang,"ucapnya.

Saat dilakukan interogasi mendalam, kata Jamaluddin, terungkap AF dan AB juga merupakan pelaku pembobolan salah satu kios di Jl. RE Marthadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, dan mengambil satu unit televisi 18 inch dan puluhan bungkus rokok.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa pisau, yang digunakan kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara masuk dalam gerai dan membongkar etalase tempat ponsel,"ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di ruangan Reskrim Polres Mamuju, Jl. Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara.

"Hasil penyelidikan dari oleh TKP yang dilakukan oleh tim kami, memang AF sudah menjadi target karena dicurigai sebagai pembobol Jakarta Celular dan beberapa gerai ponsel lainnya di Mamuju," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved