Tak Ditahan, Kepala Disosdukcapil Sidrap Dijatuhi Vonis Ini
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Rudi Hartono mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe divonis satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Namun Sarlop sapaannya, tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.
"Terdakwa merupakan pejabat publik yang memiliki sejumlah tugas dalam pemerintahan. Makanya terdakwa tidak ditahan, dan memintanya tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar DWH saat membacakan vonis.
Baca: Begini Pengamanan di PN Sidrap Jelang Sidang Putusan Kepala Disosdukcapil
Baca: Penasehat Hukum Kepala Disosdukcapil Sidrap Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Alasannya
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarlop, dua bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Ia diduga melakukan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Rudi Hartono mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Sesuai fakta persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa secara nyata melakukan tindakan yang mendukung salah satu calon bupati," katanya.
Alumnus Fakultas Hukum Unhas itu menambahkan, kliennya menerima vonis majelis hakim tersebut.(*)