Penasehat Hukum Kepala Disosdukcapil Sidrap Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Alasannya
Rudi Hartono berharap putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim terhadap kliennya itu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sidang lanjutan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe kembali digelar Selasa (8/5/2018) malam.
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa.
Nota pembelaan Sarlop sapaannya, dibacakan penasehat hukumnya, Rudi Hartono.
"Kami meminta klien kami dibebaskan, karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota," kata Rudi Hartono kepada TribunSidrap.com usai sidang.
Rudi Hartono berharap putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim terhadap kliennya itu.
"Tidak pernah klien kami mengambil keputusan dan tindakan yang menguntungkan salah satu calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71. Hanya satu spanduk di atas mobil, makanya kami menganggap penerapan Pasal 71 tersebut dipaksakan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU yang terdiri atas Wiryawan Batara Kencana dan Irwan Ashadi menuntut Sarlop dengan pidana penjara dua bulan, dan denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Rencananya PN Sidrap bakal menggelar sidang putusan atas dugaan tindak pidana pemilihan umum yang melibatkan Sarlop, pada Rabu (9/5/2018) besok.