Sidang PKPU Abutours Dipadati Jamaah yang Gagal Berangkat Umrah
Tasman Gulton mengatakan rapat verifikasi ini digelar setelah pengajuan tagihan berakhir pada 26 April lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Rapat pencocokan atau verifikasi tagihan dalam sidang Penundaan Kewajiban Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) kembali digelar di Pengadilan Niaga Makassar, Rabu (09/05/2018).
Rapat verifikasi ini atas tagihan yang telah diajukan para kreditur atau jamaah dan vendor yang telah membayar lunas kepada PT Abutours selaku debitur.
Pantauan Tribun dalam rapat berlangsung turut dihadiri jamaah dan agen selaku kreditur. Saking banyaknya jamaah meluber hingga luar sidang sampai halaman Pengadilan.
Tm Pengurus PKPU, Tasman Gulton mengatakan rapat verifikasi ini digelar setelah pengajuan tagihan berakhir pada 26 April lalu.
Sekedar diketahui Bos Abutours Abu Hamzah saat ini ditahan Polda Sulsel karena ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu
Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tour diselidiki.(*)
