Sudah Sidang 9 Kali di Pengadilan Tipikor, Kades Bonto Manurung Maros Belum Ditahan
Haris tidak pernah ditahan sejak kasusnya diusut oleh Polres Maros sampai proses persidangan di Pengadilan.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Maros, Muh Haris, masih bebas berkeliaran meski menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, Selasa (8/5/2018).
Terdakwa kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 191 juta tahun 2014-2015 tersebut, bahkan kembali menjabat sebagai kepala desa dan mengatur kucuran anggaran.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Agung Riadi mengatakan, Haris tidak pernah ditahan sejak kasusnya diusut oleh Polres Maros sampai proses persidangan di Pengadilan.
Baca: Soni Sumarsono Tolak Sumbangan Pembangunan Jembatan Damma Maros, Ini Alasannya
Haris tidak pernah diseret ke Lembaga Pemasarakatan (Lapas) oleh penyidik, jaksa dan majelis hakim, lantaran diniali koperatif menjalani proses pemeriksaan dan persidagan.
"Dia berstatus tahanan kota. Sejak diusut oleh Polres, Haris tidak pernah ditahan, karena koperatif. Dia juga tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," kata Agung.
Saat ini, Haris sudah mengikuti persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar yang ke 9 kalinya.(*)