Pilwali Parepare
Setelah Didiskualifikasi, Alat Peraga Kampanye Taufan-Pangerang akan Dibersihkan
Hanya saja, Nahdiyah belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penertiban APK Paslon nomor urut satu ini
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Setelah didiskualifikasi sebagai peserta kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parepare, Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Taufan Pawe-Pangeran Rahim (TP-PR).
Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Selasa (8/5/2018) mengaku dalam waktu dekat akan bersurat ke Panwaslu terkait hal tersebut."Semua hal tersebut sudah kita konsultasikan ke KPU-RI, pasca pencalonan dibatalkan,"ungkapnya.
Nahdiyah mengungkapkan, pasca didiskualifikasi, segala hak-hak Paslon TP-PR dicabut. "Semua hak-hak calon dicabut, termasuk berkampanye,"terang dia.
Hanya saja, Nahdiyah belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penertiban APK Paslon nomor urut satu ini. "Intinya secepatnya akan dilakukan,"tandasnya.
Sementara itu, Paslon nomor urut satu, sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait pembatalan sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan TP-PR, Kaharuddin Kadir, mengungkapkan, hak untuk kampanye tetap bisa dilakukan jika gugatan sudah dimasukkan di MA.
"Keputusannya belum in kracht karena kita sementara melakukan gugatan. Sehingga hak untuk melakukan kampanye tetap bisa berjalan,"jelas Ketua DPRD Parepare ini.(*)