Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

Setelah Didiskualifikasi, Alat Peraga Kampanye Taufan-Pangerang akan Dibersihkan

Hanya saja, Nahdiyah belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penertiban APK Paslon nomor urut satu ini

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Istri Taufan Pawe, Erna Rasyid (kelima dari kiri) saat mendampingi suaminya kampanye 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Setelah didiskualifikasi sebagai peserta kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parepare, Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Taufan Pawe-Pangeran Rahim (TP-PR).

Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Selasa (8/5/2018) mengaku dalam waktu dekat akan bersurat ke Panwaslu terkait hal tersebut."Semua hal tersebut sudah kita konsultasikan ke KPU-RI, pasca pencalonan dibatalkan,"ungkapnya.

Nahdiyah mengungkapkan, pasca didiskualifikasi, segala hak-hak Paslon TP-PR dicabut. "Semua hak-hak calon dicabut, termasuk berkampanye,"terang dia.

Hanya saja, Nahdiyah belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penertiban APK Paslon nomor urut satu ini. "Intinya secepatnya akan dilakukan,"tandasnya.

Sementara itu, Paslon nomor urut satu, sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait pembatalan sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan TP-PR, Kaharuddin Kadir, mengungkapkan, hak untuk kampanye tetap bisa dilakukan jika gugatan sudah dimasukkan di MA.

"Keputusannya belum in kracht karena kita sementara melakukan gugatan. Sehingga hak untuk melakukan kampanye tetap bisa berjalan,"jelas Ketua DPRD Parepare ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved