Nasib 2 Kades yang Terlibat Kampanye di Sinjai Ditentukan Sore Ini
Acara pembacaan vonis ini dijaga oleh aparat personel Brimob Detasmen C Bone dan Polres Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sinjai akan menjatuhkan vonis kepada dua kepala desa di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (8/5/2018).
Keduanya adalah Kepala Desa Lasiai Ambo Tuo dan Kepala Desa Tongke-tongke, Sirajuddin.
Mereka diduga melakukan pelanggaran Pilkada karena menghadiri kegiatan kampanye terbatas Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo akhir Maret lalu di Kecamatan Sinjai Timur.
"Pembacaan vonis oleh Hakim PN Sinjai sore ini," kata Divisi Hukum Panwaslu Sinjai, Saefuddin. Acara pembacaan vonis ini dijaga oleh aparat personel Brimob Detasmen C Bone dan Polres Sinjai.
Saat ini sejumlah aparatur sipil negara di Sinjai juga sedang diproses oleh Panwaslu karena ikut terlibat dalam kegiatan suksesi pasangan calon bupati dan calon gubernur.(*)