Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KUA Tarowang Terbitkan Surat Penolakan Nikah Untuk Erwin dan Rezki, Ini Alasannya

Penerbitan surat penolakan nikah itu lantaran Erwin dan Rizki disinyalir belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
muslimin emba/tribunjeneponto.com
Kepala KUA Kecamatan Tarowang, Abdul Salam 

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba

TRIBUNJENEPONTO.COM, TAROWANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang, Abdul Salam, mengeluarkan surat pencegahan perkawinan atau pernikahan untuk pasangan Erwin dan Rezki Suci Ramdhani.

Dalam redaksi surat bernomor B-146/Kua.21.07.10/PW.01/05/2018 itu, Erwin bin Basri (17) lahir di Kanang-Kanang 07 Maret 2001 atau 17 tahun lalu.

Alasan penerbitan surat penolakan nikah itu lantaran Erwin dan Rizki disinyalir belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.

"Surat pencegahan pernikahan ini diterbitkan karena tidak memenuhi syarat umur yang ditetapkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974, yang syarat umurnya itu untuk laki-laki minimal 19 tahun dan untuk perempuan minimal 16 tahun," kata Abdul Salam ditemui di kantornya, Selasa (8/5/2018) siang.

Surat yang diterbitkan itu telah dibagi ke kepala Desa Tino, Imam dusun se-Desa Tino Kecamatan Tarowang, dan ke calon mempelai pria Erwin.

Baca: Pernikahan Anak - Elekton Sudah Ada, Mempelai Laki-Laki Batal Hadir, Sinar Histeris Hingga Pingsan

Baca: Pernikahan Anak - Besok Menikah, Calon Mempelai Wanita Baru Selesai UN SD, Lurah Balangnipa Melarang

"Jadi setelah suratnya terbit, saya tadi sudah antar ke rumah Pak Desa Tino (Darwis), setelah itu saya ke Kanang-kanang tempat calon mempelai berdomisili dan ke imam dusun. Jangan sampai melakukan pernikahan makanya saya kasih surat pencegahan," jelasnya.

Selain itu, bagian Bimas Islam Kemenag Jeneponto juga telah turun tangan mencegah adanya pernikahan dibawah umur itu dilakukan di Jeneponto.

"Di rumah imam dusun saya ketemu kepala Bimas Islam yang kebetulan dengan tujuan yang sama mencegah berlangsungnya pernikahan itu," tuturnya.

Rencana awal pernikahan Erwin dan Rizki bakal berlangsung di rumah celon pengantin perempuan di Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Namun, KUA dan pemerintah setempat juga tidak memberi izin dengan alasan yang sama, masih belum cukup umur.

Dari penolakan itu, pihak keluarga dari kedua mempelai pun berencana untuk melangsungkan pernikahan di rumah Erwin, calon pengantin Pria.

"Saya juga sudah tanya tadi ke pihak keluarganya apakah sudah melakukan pernikahan kemarin, jawabannya tidak," jelasnya.

Meski batal melangsungkan akad nikah, pihak keluarga Erwin dan Rizki yang jauh-jauh hari telah mempersiapkan segala sesuatunya tetap melangsungkan resepsi pernikahan.

Hari ini, resepsi pesta pernikahan di rumah Rezki, Jl Samratulangu, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Besok atau Rabu (9/5/2018), giliran calon mempelai pria (Erwin) yang melangsungkan resepsi pernikahan di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.

Alasannya pesta tetap dilanjutkan lantaran kedua belah pihak telah menyebar undangan pernikahan ke keluarga dan kerabatnya.

Pihak keluarga juga masih berupaya agar dapat melangsungkan akad nikah dengan mengurus dispensasi atau izin dari Pengadilan Agama Jeneponto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved