Diduga Korupsi ADD, Kades Bonto Manurung Maros Diancam 20 Tahun Penjara
Penerimaan honor tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang dibuat terdakwa.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 191 juta tahun 2014-2015, Abdul Haris, sementara menjalani persidangan yang kesembilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (8/5/2018).
Kepala Desa Bonto Manurung, Tompobulu, Maros, tersebut diduga mengantongi sejumlah uang honor perangkat desanya sendiri.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros Agung Riadi mengatakan, penerimaan honor tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang dibuat terdakwa.
Selain itu, sejumlah anggaran pembangunan ada yang dimark up, bahkan ada yang fiktif.
"Modusnya itu, ada yang markup dan fikif serta memotong honor perangkat desanya. Tahun 2014, kerugian negara sekitar Rp 72 juta, tahun 2015 Rp 119 juta. Jadi totalnya lebih dari Rp 191 juta," katanya.
Baca: Sudah Sidang 9 Kali di Pengadilan Tipikor, Kades Bonto Manurung Maros Belum Ditahan
Haris dijerat dengan pasal 30 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang, Tindak Pidana Korupsi, dengah ancaman maksinal 20 tahun penjara.
Jaksa dan majelis hakim tidak mempersulit Haris, lantaran kerugian negara telah dikembalikannya. Namun meski begitu, pengembalian tidak menggugurkan tindak pindananya.
"Dia berstatus tahanan kota karena semua kerugian negara juga sudah dikembalikan sepenuhnya. Tinggal pidananya mau dijalani," ujarnya.
Diketahui, Desa Bonto Manurung dan Bonto Matinggi, merupakan dua desa yang berdekatan di Kecamatan Tompobulu.
Kedua desa ini menjadi sorotan. Di Desa Bonto Matinggi terdapat jembatan gantung Dusun Damma yang tak kunjung rampung.
Padahal jembatan tersebut telah menelan Dana Desa 2015-2017 sebesar Rp 300 juta.(*)