Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Respon Sekda Luwu Timur Soal Cuti Lebaran 7 Hari

Pemerintah sudah menetapkan selama tujuh hari waktu cuti bersama saat Hari Raya Idulfitri tahun 2018.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ivan/tribunlutim.com
Sekertaris Daerah (Sekda) Luwu Timur Bahri Suli 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli merespon baik adanya libur dan cuti lebaran selama tujuh hari.

Menurut Bahri, adanya ketetapan hari libur dan cuti lebaran selama kurang lebih 10 hari bisa dimanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Timur.

"Mengingat waktu libur yang cukup panjang tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga terutama yang berasal dari luar Luwu Timur," kata Bahri kepada TribunLutim.com, Selasa (8/5/2018).

Baca: Jangan Salah Kaprah, Beda Cuti Bersama Libur Lebaran PNS dan Pegawai Swasta Loh

Baca: Cuti Bersama Lebaran 2018 - Alasan Perusahaan Swasta Tak Ikuti Pemerintah soal Libur Lebaran

Namun kata Bahri, ASN juga diminta harus konsisten untuk kembali mulai bekerja setelah 20 Juni 2018. "Tidak konsisten, maka sanksi sesuai aturan akan dilaksanakan," ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah sudah menetapkan selama tujuh hari waktu cuti bersama saat Hari Raya Idulfitri tahun 2018.

Hal tersebut sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang dikeluarkan pada 18 April lalu. Penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018.

Serta satu hari setelah lebaran yaitu pada 20 Juni 2018.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved