Pilwali Parepare
VIDEO: Detik-detik KPU Parepare Bacakan Keputusan Diskuafilikasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim
TP-PR didiskualifikasi sesuai rekomendasi Panwaslu Parepare karena melakukan pelanggaran admimistrasi dalam program Rastra.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), Jumat (4/5/2018).
Pembatalan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe sebagai peserta Pilwali Parepare disampaikan langsung Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah didampingi empat komisioner lainnya.
TP-PR didiskualifikasi sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare karena melakukan pelanggaran admimistrasi dalam program Beras Sejahtera (Rastra).
Pasca didiskualifikasi, TP-PR langsung menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan KPUD Parepare ini.
Reaksi Tim Hukum
Sebelumnya diberitakan, satu lagi pasangan calon digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan.
Setelah petahana Danny Pomanto dan pasangannya Indira Mulyasari Paramastuti didiskualifikasi oleh KPU Kota Makassar, giliran petahana Parepare Taufan Pawe dan pasangannya Pangerang Rahim didiskualifikasi.
Penyebabnya hampir mirip. Incumbent menggunakan kewenangannya dan berpotensi merugikan kandidat lain.
Seperti Danny Pomanto-Indira di Makassar, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) akan menempuh jalur hukum untuk menggugat KPUD Parepare.
Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggang waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.
"Kita segera ajukan upaya hukum paling lambat sebelum masa waktu pengajuan berakhir,"kataKetua Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim, Kaharuddin Kadir, Jumat (4/5/2018) di Posko Induk Pemenangan TP-PR, jalan Bau Massepe.
"Kan waktu pengajuannya selama tiga hari kerja. Sehingga jika dihitung terakhir hari Rabu karena Sabtu dan Minggu hari libur. Intinya paling lambat Rabu sudah kita daftarkan,"tambahnya.
Hanya saja Kaharuddin belum menyampaikan dimana akan diajukan gugatan apakah lewat PTUN atau langsung di Mahkamah Agung.
"Tim hukum sementara mencermati dulu surat KPU yang mendiskualifikasi calon kami,"terang legislator Golkar Parepare ini.