Korupsi APBD Sulbar 2016, Jaksa Hadirkan 6 Saksi Untuk Terdakwa Harun
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Terlepas dari perbedaan keterangan itu, Salman yang juga sebagai ajudan terdakwa Harun menerangkan, telah mengurus 15 paket terdakwa.
Saat pokir tersebut dibawa ke PUPR Sulbar, ia tidak mengetahui tindak lanjutnya apakah diakomodir atau tidak. Jelasnya dari 15 paket itu, dia mengantar empat paket ke UPTD PUPR Sulbar, sedangkan 11 paket lainnya diberikan kepada Sudarman untuk dibawa ke bidang PSDA PUPR Sulbar.
Saat saksi Sudarman memberi kesaksian, mengakui paket tersebut dibawa ke Kabid PSDA Sulbar, yakni Rahmat Barawaja. Saat ditanya terkait namanya yang tercantum sebagai calon pelaksana proyek, dia pun mengaku tidak tahu menahu.
"Saya bawa ke bidang PSDA, sampai disana saya baca ternyata ada nama saya," katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Munandar Dan Harun, Andi Hijrah Thalib hanya sempat mengomentari dan melayankan sejumlah pertanyaan kepada saksi Salman.