Korupsi APBD Sulbar 2016, Jaksa Hadirkan 6 Saksi Untuk Terdakwa Harun
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM,MAMUJU - Pengadilan Tipikor Mamuju, menggelar sidang kedua mantan wakil Ketua DPRD Sulbar, H. Harun, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2016, Kamis (3/5/2018).
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim didampingi dua anggota majelis hakim Irawan Ismail dan Andi Adha.
Dalam persidangan terdakwa H. Harun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi fakta. Namun, hingga persidangan Pukul 18.30 Wita berakhir, hanya dapat menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Dinataranya Muh. Ismail Amir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Sulbar, Mahbud, selaku Kontraktor, Sahabuddin selaku kontraktor, Ridha Azis, Salman selaku ajudan terdakwa dan Sudarman juga selaku kontraktor.
TribunSulbar.com, yang melakukan pantauan proses persidangan, saksi Muhammad Ismail, mengaku terdapat lima paket pekerjaan di Majene yang terkait dalam perkara terdakwa.
Dalam Ismail di hadapan majelis hakim dan JPU serta kuasa hukum terdakwa, juga mengaku tidak mengetahui apakah paket pekerjaan tersebut aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) dari terdakwa. Namun, jelasnya paket tersebut dikerjakan oleh saksi Salman.
Sementara saksi Mahbub dan Sahabuddin yang diketahui sebagai saudara kandung dihadirkan sebagai pemilik perusahaan, mengaku telah mengerjakan pokir terdakwa sebanyak lima paket. Satu paket ditangani Mahbud dan empat paket ditangani Sahabuddin.
Keduanya mengaku memiliki perusahaan yang berbeda-beda dalam satu keluarga. Bahkan dalam keluarga mereka terdapat lima CV/Perusahaan. Dengan direksi yang berbeda-beda.
Dalam kesaksian Mahbub mengaku satu paket pekerjaan itu berada, di Soreang, Majene. Namun, yang terlibat langsung melakukan pengerjaan adalah Sahabuddin.
Selain itu, telah ia mengaku telah memasukkan proposal di PUPR melalui Salman dan dibenarkan oleh saksi Sahabuddin. Bahwa ia juga memiliki banyak perusahaan, bahkan ada pula poryek yang dikerjakan orang lain namun menggunakan perusahaannya.
Dalam menjalankan sejumlah paket pekerjaan tersebut. Sahabuddin menyebutkan sebanyak lima paket yang dikerjakan. Itu dimasukkan ke PUPR dan bertemu dengan kepala bidang PSDA, Rahmat Barawaja.
Kemudian dalam kesaksian Salman, mengaku tidak pernah mengerjakan paket di Majene. Kesaksian itu bertentangan dengan pernyataan saksi pertama yakni Ismail. Bahkan, Salam juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Mahbub terkait proposal yang diberikan kepadanya.
Mengamati perbedaan keterangan itu, Majelis Hakim kembali menghadirkan saksi Ismail dan Mahbub saat proses sidang pemeriksaan terhadap Salman.
Akibatnya, suasana sidang sempat diwarnai debat antara saksi, namun berakhir dengan menerima simpulan semua pernyataan saksi dan itu akan menjadi catatan untuk ditindaklanjuti dipersidangan berikutnya pada 8 Mei 2018.
Terlepas dari perbedaan keterangan itu, Salman yang juga sebagai ajudan terdakwa Harun menerangkan, telah mengurus 15 paket terdakwa.
Saat pokir tersebut dibawa ke PUPR Sulbar, ia tidak mengetahui tindak lanjutnya apakah diakomodir atau tidak. Jelasnya dari 15 paket itu, dia mengantar empat paket ke UPTD PUPR Sulbar, sedangkan 11 paket lainnya diberikan kepada Sudarman untuk dibawa ke bidang PSDA PUPR Sulbar.
Saat saksi Sudarman memberi kesaksian, mengakui paket tersebut dibawa ke Kabid PSDA Sulbar, yakni Rahmat Barawaja. Saat ditanya terkait namanya yang tercantum sebagai calon pelaksana proyek, dia pun mengaku tidak tahu menahu.
"Saya bawa ke bidang PSDA, sampai disana saya baca ternyata ada nama saya," katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Munandar Dan Harun, Andi Hijrah Thalib hanya sempat mengomentari dan melayankan sejumlah pertanyaan kepada saksi Salman.