Sidang Molor, Eks Bupati Takalar Tunggu Hakim Hingga Empat Jam
Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, rela menunggu hampir empat jam di ruang pengunjung sidang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, Kamis (03/05/2018), molor dari jadwal yang ditentukan.
Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini harus rela menunggu hampir empat jam di ruang pengunjung sidang.
Burhanuddin Baharuddin tiba di Pengadilan sejak pukul 12.00 Wita siang, namun hingga pukul 16.00 Wita proses persidangan belum dimulai.
Baca: Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Mantan Bupati Takalar, Begini Jawaban Kepala BPN Bulukumba
Berdasarkan informasi diperoleh TribunTimur.com, molornya persidangan ini lantaran salah satu hakim yang menyidangkan perkara sedang memimpin sidang perkara lain.
Burhanuddin dijadwalkan menjalani persidangan Kamis hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (San)