opini
OPINI Upi Asmaradhana: Menolak Lupa Pembunuhan Jurnalis Indonesia
Kemerdekaan pers itu sesungguhnya adalah hak masyarakat yang telah dipinjamkan kepada media dan jurnalis.
Dalam sebuah forum internasional Front Line di Dublin Irlandia, 2011, penulis yang ikut dalam forum tersebut sudah memberikan pesan darurat bahwa praktik impunitas itu telah merusak sendi-sendi kemerdekaan pers di Indonesia, dan itu sangat berbahaya.
Data yang diolah tim relawan KPJKB sejak 1996, sedikitnya telah terjadi 13 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia hingga saat ini.
Dari 13 kasus pembunuhan jurnalis itu terdapat sembilan pembunuhan jurnalis yang terbengkalai dan para pelakunya belum diadili dan atau diadili tapi pelakunya dianggap samar alias tidak jelas.
Salah satu kasus yang paling mutakhir adalah pembunuhan jurnalis wartawan harian Metro Manado, Aryono Linggotu (26), November 2012 lalu.
Kasus Ryo sendiri sudah selesai. Namun kuat dugaan, pelaku yang divonis bersalah, bukanlah pelaku utamanya.
Pada Kongres Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Solo, Jawa Tengah, kasus Ryo ini bahkan telah dimasukkan sebagai kasus yang direkomendasikan untuk dikaji lebih mendalam kasusnya pada masa datang.
BACA JUGA: OPINI - Peran Perempuan Membangun Peradaban
BACA JUGA: OPINI Guru SMP Muhammadiyah Belawa: Mendongeng di Era Digital
Kasus Ryo sendiri rada-rada mirip dengan peristiwa pembunuhan jurnalis Ridwan Salamun, jurnalis SunTV yang dibunuh sekelompok orang saat meliput bentrokan warga di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Tual, Maluku pada 21 Agustus 2010 lalu.
Pelaku pembunuhan adalah sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan. Polisi sempat menangkap 13 pelaku, namun akhirnya menetapkan tiga tersangka yang diadili.
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Ridwan Salamun yang diadili adalah Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat.
Namun anehnya pada vonis 9 Maret 2011, Pengadilan Negeri Tual menetapkan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan dan akhirnya divonis bebas murni.
Untungnya, pada saat kasasi, Mahkamah Agung menghukum para pelaku dengan vonis empat tahun penjara pada 2 Januari 2012 lalu.
Selain kasus Ryo yang misterius, AJI Indonesia juga telah mencatat, setidaknya ada delapan kasus pembunuhan jurnalis lain yang kasusnya tak terselesaikan adalah kasus:
1. Pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, yang ditemukan meninggal 16 Agustus 1996)