Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Begini Syaratnya

Selama ini pemerintah membantu masyarakat mudik lebaran sehingga tidak ada salahnya ASN menggunakan mobil dinas mudik.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
abdiwan/tribuntimur.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menghadiri rapat koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Clarion Makassar, Kamis, (3/5). Asman menekankan posisi jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus mampu menjadi salah satu penentu masa depan sebuah daerah 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Asman Abnur mengizinkan kendaraan dinas digunakan mudik lebaran bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Soal mobil dinas, kan ada bus di kantor. Kalau mau pinjam boleh. Ini khusus pegawai-pegawai di bawah tapi bukan biaya kantor," kata Asman Abnur usai membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (3/5/2018).

Asman menyebutkan, libur lebaran akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

"Tunggu saja pengumumannya, jadi tetap masih tujuh hari," tuturnya.

Baca: Menpan RB Tegaskan Tenaga Honorer Wajib Ikut Tes CPNS Tanpa Rekomendasi

Menurutnya, selama ini pemerintah membantu masyarakat mudik lebaran sehingga tidak ada salahnya ASN menggunakan mobil dinas mudik.

"Misalnya bus kantor, (ASN) mau pulang kampung (mudik lebaran), sedangkan pemerintah bantu masyarakat, kan boleh, masa ASN tidak boleh? kan begitu. Jadi kalau mobil bus silakan nda apa-apa, tapi harus ijin atasan, kemudian biaya tidak boleh dibebankan kantor," ucapnya.(ziz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved