Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Begini Syaratnya
Selama ini pemerintah membantu masyarakat mudik lebaran sehingga tidak ada salahnya ASN menggunakan mobil dinas mudik.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Asman Abnur mengizinkan kendaraan dinas digunakan mudik lebaran bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Soal mobil dinas, kan ada bus di kantor. Kalau mau pinjam boleh. Ini khusus pegawai-pegawai di bawah tapi bukan biaya kantor," kata Asman Abnur usai membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (3/5/2018).
Asman menyebutkan, libur lebaran akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
"Tunggu saja pengumumannya, jadi tetap masih tujuh hari," tuturnya.
Baca: Menpan RB Tegaskan Tenaga Honorer Wajib Ikut Tes CPNS Tanpa Rekomendasi
Menurutnya, selama ini pemerintah membantu masyarakat mudik lebaran sehingga tidak ada salahnya ASN menggunakan mobil dinas mudik.
"Misalnya bus kantor, (ASN) mau pulang kampung (mudik lebaran), sedangkan pemerintah bantu masyarakat, kan boleh, masa ASN tidak boleh? kan begitu. Jadi kalau mobil bus silakan nda apa-apa, tapi harus ijin atasan, kemudian biaya tidak boleh dibebankan kantor," ucapnya.(ziz)