Lagi, Mantan Bupati Takalar Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor
Setiba di Pengadilan, mantan orang nomor satu Takalar ini langsung menuju ruang pengunjung sembari menunggu giliran persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (03/05/2018).
Kehadiran Burhanuddin untuk menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar yang menjeratnya.
Setiba di Pengadilan, mantan orang nomor satu Takalar ini langsung menuju ruang pengunjung sembari menunggu giliran persidangan.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Burhanuddin Baharuddin dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Bupati dalam perkara ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di lima desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat.
Baca: Saksi Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Mantan Bupati Takalar
Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Ia juga dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB.(San)
