Kakek 88 Tahun Berkursi Roda Ikuti Sidang di PN Makassar, Ini Kesalahannya
Saat menjalani persidangan, Subaeki menggunakan kursi roda, karena kondisi kesehatan sudah tidak seperti semasa muda dulu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subaeki, seorang kakek terpaksa menjalani persidangan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (03/05/2018).
Kakek berusia 88 tahun didakwa atas pemasuan surat.
Pemalsuan ini dilaporkan oleh seorang pengusaha di Makassar bernama Deny Irawan atas surat pernyataan kepemilikan tanah di Jl Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan Makassar.
Subaeiki tak sendiri, purnawirawan TNI didudukan dalam kursi persakitan bersama dengan terdakwa lainya.
Mereka adalah Ketua RT 03, Kelurahan Merdekayya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan.
Baca: Sidang Molor, Eks Bupati Takalar Tunggu Hakim Hingga Empat Jam
Saat menjalani persidangan, Subaeki menggunakan kursi roda, karena kondisi kesehatan sudah tidak seperti semasa muda dulu.
"Ia didakwa atas dugaan pemalsuan surat pernyataan atas kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi di Jl Veteran Utara Kelurahan Maradekaya di Kecamatan," kata Anak terdakwa Heru Suwondo (48).
Subaeki dilaporkan seorang pengusaha di Makassar sejak 2017 tahun lalu di Markas Polda Sulsel .
Laporan ini adalah buntut atas sengketa lahan seluas 160 hektar melawan seorang pengusaha di Makassar bernama Ali Arfan.
Baca: Pengadilan Tangguhkan Penahanan Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel, Ini Alasannya
Ali Arfan selaku penggugat mengklaim kepemilikan tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya adalah miliknya.
Kendati demikian, upaya hukum yang dilakukan tak membuahkan hasil. Ali Arfan justru kalah pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kami tidak tau apa dasarnya sehingga klien saya kembali dilaporkan. Yang laporkan adalah Deny Irawan. Infonya Deny Irawan ini adalah anak dari Ali Arfan," kata Kuasa Hukum tiga terdakwa, Burhan Kamma Marausa.(San)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengadilan_20180503_221719.jpg)