Pilkada Bone
BREAKING NEWS: Kasasi Umar Madeng Ditolak Mahkamah Agung
Putusan tersebut memperkuat putusan Panwas Kabupaten Bone dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Kasasi Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) ditolak di Mahkamah Agung, Rabu (2/5/2018).
Putusan tersebut memperkuat putusan Panwas Kabupaten Bone dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Kepada tribunbone.com, dr Risalul Umar menuturkan pihaknya sudah menerima informasi penolakan kasasi tersebut.
"Saya sudah dapat telegramnya hari ini, putusan tidak diterima," kata pemilik RS Hapsah Bone ini melalui sambungan telepon kepada tribunbone.com, Rabu pagi.
Dokter ahli bedah tersebut juga memastikan tidak ada upaya hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
Dia hanya mengimbau kepada para pendukungnya tetap tenang dan mensukseskan Pilkada 2018.
"Saya imbau kepada keluarga besar Umar - Madeng tetap tenang agar Pilkada berjalan aman, damai dan kondusif," tutupnya.
Sebelumnya, putusan Hakim PT TUN juga menolak gugatan Umar-Madeng. Putusan PT TUN memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Dr Arifin Marpaung SH MHum didampingi hakim anggota, M Ilham Lubis SH MH dan Hj Evita Mawulan Akyati SH MH, dengan putusan perkara 15/G/Pilkada/PT.TUN Makassar.
Umar - Madeng sebelumnya dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018.
Ia dianggap gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.
Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.