Buktikan Perbuatan Mantan Pimpinan DPRD Sulbar, JPU Hadirkan Saksi Besok
Pemeriksaan saksi setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang empat terdakwa korupsi penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Pemeriksaan saksi setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, klienya akan menjalani sidang kedua pada Rabu (02/05/2018) besok.
"Karena kita tidak ajukan eksepsi, maka langsung pemeriksaan saksi," kata Kuasa Hukum eks mantan Wakil DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Arfan Halim Banna kepada Tribun.
Baca: Kuasa Hukum Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar Siapkan 2 Saksi Ahli
Saksi ini rencana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan perbuatan terdakwa di hadapan Hakim atas dakwaan sebelumnya.
Arfan mengatakan persidangan terdakwa tidak digelar secara bersamaan.
Keempat terdakwa dipisah dalam waktu yang berbeda. Untuk Hamzah dan eks Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara disidang pada Rabu (02/04/2018) besok.
Sementara untuk dua terdakwa lainya Harun dan Munandar Wijaya selaku eks Waki DPRD Sulbar bakal menjalani persidangan pada Kamis (3/04/2018).
Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp 360 miliar.
Dana itu untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.
Baca: Selain Korupsi, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Juga Didakwa Pasal Ini