4 Bulan, Sudah 22 Anak di Bawah Umur Menikah di Bone
Tahun 2017 lalu, Data Pengadilan Agama Watampone mencatat ada 154 kasus pernikahan anak di bawah umur.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Angka pernikahan dini atau anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mencapai 22 kasus.
Hal itu berdasarkan data Pengadilan Agama Watampone selama tahun 2018.
"Hingga saat ini ada 22 kasus, bulan ini ada 15 kasus yang masuk, akhir bulan lalu selebihnya, tentunya bakal bertambah terus karena ini baru pertengahan tahun," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Watampone, Jamaluddin kepada tribunbone.com, Selasa (1/5/2018) malam.
Ia menyebutkan per tahun angka pernikahan dini di Bone mencapai sekitar 100 lebih kasus.
"Setiap tahun itu ada 100 lebih kasus pernikahan dini berdasarkan catatan Pengadilan Agama," katanya.
Tahun 2017 lalu, Data Pengadilan Agama Watampone mencatat ada 154 kasus pernikahan anak di bawah umur. Setahun sebelumnya, tercatat ada 127 anak nikah di bawah umur.
Terpisah, Ketua LSM Forum Pendamping Pemerhati Anak Indonesia Bone Mastiawaty menuturkan angka pernikahan dini di Bone meningkat setiap tahun.
Mastiawaty yang aktif mendampingi anak menikah di bawah umur ini menyebutkan rata-rata menikah dini karena persoalan ekonomi.
"Rata-rata karena pergaulan bebas dan kemiskinan, mengalihkan tanggung jawab dari orang tua ke keluarga laki-laki," kata Mastiawaty kepada tribunbone.com.