Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Direktur BI Sulsel: Aturan Baru GWM akan Memudahkan Bank Sulselbar Kelola Likuiditas

Dwityapoetra Soeyasa Besar mengatakan aturan baru Giro Wajib Minimum akan memudahkan perbankan dalam mengelola likuiditas.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Dwityapoetra Soeyasa Besar memaparkan materi Kebijakan Bank Indonesia Terkini: Moneter dan Makroprudential, pada Media Gathering Bank Indonesia 2018 Kantor Perwakilan BI Sulsel, di Hotel The Papandayan, Sabtu (28/4/2018) 

Baca: Waduh, Lima Ribu Warga Pangkep Tak Bisa Membaca

Baca: Terungkap, Ini Pengakuan Icci Ramadita, Cewek yang Disebut Pelakor dan Selingkuhan Ustad Solmed

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, dilansir dari Kompas.com, mengatakan pokok pengaturan utama yang disempurnakan adalah terkait pemenuhan GWM Primer dalam GWM Primer dalam rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga ( DPK) dalam rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, disesuaikan menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu.

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan," tutur Dody. (Kompas.com)

Baca: 8 Fakta Sam Aliano, Duda Kaya Raya yang Mau Gandeng Mantan Istri Ahok di Pilpres 2019

Baca: 4 Hari Operasi Patuh, Polrestabes Makasassar Tilang 654 Pengendara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved