Bolehkah Bayar Utang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban? Simak Penjelasan Berikut!
Nisfu Sya'ban atau pertengahan bulan Sya'ban 2018 sendiri akan jatuh pada Selasa (1/5/2018).
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM - Kurang dari sebulan lagi Ramadan 2018 menyapa.
Nah, sudahkah Anda membayar utang puasa Ramadan tahun lalu?
Dan apakah masih boleh berpuasa setelah Nisfu Sya'ban?
Baca: Direktur BI Sulsel: Aturan Baru GWM akan Memudahkan Bank Sulselbar Kelola Likuiditas
Baca: Apakah Salat Nisfu Syaban Sesuai dengan Sunah? Ketahui 4 Hal Penting Ini
Nisfu Sya'ban atau pertengahan bulan Sya'ban 2018 sendiri akan jatuh pada Selasa (1/5/2018).
Adapun Malam Nisfu Sya’ban adalah malam Selasa (dimulai sejak maghrib hari Senin, 30 April 2018).
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com), dilansir dari Konsultasisyariah.com menjelaskan, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
“Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Baca: Disindir Billy Syahputra Gajinya Cuma Rp 3 Juta, Kriss Hatta Beli Mobil Mewah, Harganya Bikin Takjub
Baca: Lakukan Pelecehan Seksual kepada Seorang Wanita di Kereta, Pria Ini Kena Batunya. Lihat Video!
Al-Munawi memberikan keterangan untuk hadis ini:
أي يحرم عليكم ابتداء الصوم بلا سبب حتى يكون رمضان
“Maksud hadis, terlarang bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan” (Faidhul Qadir, 1:304)
Yang dimaksud “puasa tanpa sebab” adalah puasa sunah mutlak. Karena itu, larangan dalam hadis ini tidak mencakup puasa qadha’ bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan. Bahkan kaum muslimin yang memiliki utang puasa, dia wajib menqadha’nya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Aisyah menceritakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشغل من رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali sampai bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca: Sekolah PAUD Masih Minim di Pangkep, DPRD Minta Disdik Lakukan Ini
Baca: Pelindo IV Sambut May Day dengan Khitan dan Donor Darah
Aisyah sebagai istri yang sholehah, beliau memberikan pelayanan yang maksimal kepada suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Untuk mewujudkan hal ini, Aisyah menyiapkan dirinya untuk melayani suaminya kapanpun yang beliau inginkan.
Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menunaikan hajatnya dengan istri beliau, di semua kesempatan.
Baca: 8 Fakta Sam Aliano, Duda Kaya Raya yang Mau Gandeng Mantan Istri Ahok di Pilpres 2019
Baca: 20 Mahasiswa Jurnalistik UIN Alauddin Belajar Nulis Berita di Tribun Timur
Dan demikianlah yang dilakukan para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berlomba semaksimal mungkin menyuburkan cinta dari suaminya terhadap dirinya. (Simak keterangan Dr. Musthofa Al-Bagha utnuk shahih Bukhari hadis no. 1950).
Karena itu, sekali lagi, bagi Anda yang memiliki utang puasa, dan sampai pertengahan Sya’ban belum diqadha, maka segeralah diqadha, dan jangan ditunda sampai Ramadhan berikutnya.
Allahu a’lam. (konsultasisyariah.com)
Baca: BREAKING NEWS: Sajid Javid Muslim Berdarah Pakistan Jadi Menteri Dalam Negeri Inggris
Baca: Gelar Seleksi, Sidrap United Butuh Pemain Sebanyak Ini