Direktur BI Sulsel: Aturan Baru GWM akan Memudahkan Bank Sulselbar Kelola Likuiditas
Dwityapoetra Soeyasa Besar mengatakan aturan baru Giro Wajib Minimum akan memudahkan perbankan dalam mengelola likuiditas.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, BANDUNG - Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Dwityapoetra Soeyasa Besar mengatakan aturan baru Giro Wajib Minimum (GWM) akan memudahkan perbankan dalam mengelola likuiditas. Tak terkecuali bank di Sulsel.
"Untuk Sulsel, GWM perubahannya tidak signifikan. Jadi selama ini yang wajib membentuk GWM di Sulsel adalah bank Sulselbar. Karena bank yang berkantor pusat di Sulsel," kata Putra, sapaannya, saat memaparkan materi Kebijakan Bank Indonesia Terkini: Moneter dan Makroprudential, pada Media Gathering Bank Indonesia 2018 Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di Hotel The Papandayan, Sabtu (28/4/2018).
Baca: Apakah Salat Nisfu Syaban Sesuai dengan Sunah? Ketahui 4 Hal Penting Ini
Baca: Disindir Billy Syahputra Gajinya Cuma Rp 3 Juta, Kriss Hatta Beli Mobil Mewah, Harganya Bikin Takjub
Meski perubahannya tak signifikan, lanjut Putra, aturan tersebut menjadi hal positif bagi Bank Sulselbar. Pasalnya, bank tersebut akan lebih fleksibel mengatur likuiditasnya.
Selama ini, GWM Bank Sulselbar fix 6,5 persen. Dengan adanya aturan itu, kata Putra, Bank Sulselbar dapat menggunakan 1,5 persen untuk melakukan kegiatan lain. Misalnya untuk pertumbuhan kredit.
Baca: 3 Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Kedokteran Diminta Hakim Siapkan Pembelaan
Baca: Lakukan Pelecehan Seksual kepada Seorang Wanita di Kereta, Pria Ini Kena Batunya. Lihat Video!
Dengan adanya tambahan fleksibilitas tersebut, lanjutnya, potensi penyaluran kredit meningkat. Jika kredit meningkat, maka daya beli juga bisa naik.
"Jadi artinya secara tidak langsung itu akan menambah daya beli," jelasnya. (tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)
Baca: Pria ini Jatuh Cinta Pada Pacar Istrinya, Anak Mereka Jadi Bingung, Begini Kisahnya!
Baca: Soroti Mark Up Anggaran DPRD Bulukumba, Mahasiswa Ini Demo Tunggal di Depan Mapolres
Aturan Baru GWM
Seperti diketahui, BI telah melakukan penyempurnaan pengaturan GWM.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang GWM Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.