Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar 2018

Tim Appi-Cicu: Kami Belum Menang, Tapi Sudah Draw

Keputusan KPU menggugurkan pasangan DIAmi bukan berarti tim Appi-Cicu sudah menang di pilkada. 

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasriyani Latif
Fahrizal/tribun-timur.com
Tim Appi-Cicu menggelar jumpa pers di Posko Induk Appi-Cicu, Jl AP Pettarani, Makassar usai penetapan pasangan tersebut sebagai calon tunggal di Pilwali Makassar, Jumat (27/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya menggugurkan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). KPU Makassar mencabut SK sebelumnya yang ditetapkan pada Januari perihal dua calon di pilkada.

Pada rapat pleno, Jumat (27/4/2018), KPU mengeluarkan SK penetapan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilwali Makassar.

Pascapenetapan tersebut, tim Appi-Cicu langsung menggelar jumpa pers di Posko Induk Appi-Cicu, Jl AP Pettarani, malamnya.

Jumpa pers dihadiri tim pemenangan, kuasa hukum, dan ketua-ketua partai pengusung pasangan Appi-Cicu.

Baca: KPU Gugurkan DIAmi, Aru: Tanggal 27 Pilih yang Ada Fotonya

Baca: Tak Ada Jalan Lagi untuk DIAmi? Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Ketua DPC PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika menegaskan bahwa keputusan KPU menggugurkan pasangan DIAmi bukan berarti tim Appi-Cicu sudah menang di pilkada. 

"Kami anggap belum menang, tapi draw sudah di tangan. Kedua, upaya lawan kita pasti akan berupaya menjegal kita di kotak kosong. Saya minta tim jangan mundur, harus lebih massif karena ini kita baru mulai. Saya yakin dan percaya lawan tidak akan tinggal diam," tuturnya. 

"Jangan sampai kita terlena dengan saat ini, yang justru akan berbalik ke kita. Tapi saya tetap yakin kita akan menang. Kenapa saya bilang kita belum menang? karena mereka akan tetap berupaya, sekecil apapun peluang mereka kita tetap harus waspadai," lanjutnya. 

Sementara Ketua Tim Hukum Appi-Cicu, Amirullah Tahir menegaskan, tak ada lagi langkah bagi DIAmi mengajukan gugatan karena mereka saat ini sudah dinyatakan gugur dan tak memiliki legal standing untuk menggugat. 

"Ada pandangan bahwa setelah diterbitkan SK, ini yang akan digugat. Ini adalah hasil putusan pengadilan dalam UU jelas bahwa satu produk yang berdasarkan keputusan pengadilan sudah tak ada lagi jalan. Kami hargai, kalaupun mereka mau melakukan upaya gugatan, tapi itu sudah tidak memenuhi syarat," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved