Yusril Pastikan Perjuangannya Melawan Kotak Kosong Tidak Berlaku di Makassar. Ini 8 Alasannya
Kotak kosong di Makassar terjadi karena pelanggaran undang-undang yang dilakukan kandidat, berbeda situasinya di Enrekang
Tim dan relawan tetap akan menyampaikan program yang dicanangkan Appi-Cicu kepada masyarakat.
"Sosialisasi tetap jalan, khusus menyampaikan program Appi-Cicu kepada masyarakat," tandasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa putusan MA memang sudah sesuai tahapan. Semua sudah sesuai dengan prosedur.
Olehnya, dia berharap semua elemen bisa menahan ini dan tidak membuat gaduh kota Makassar.
Menurutnya, jika ada yang merasa dirugikan, alangkah baik dan bijaknya jika mengambil tindakan yang dibenarkan oleh aturan negara.
"Proses hukum kan dibenarkan dalam aturan. Maka jika itu yang dilakukan tidak ada yang salah. Semuanya boleh mengambil tindakan, tapi dalam koridor aturan dan norma hukum yang sesuai dengan perundang undangan," tandasnya.(*)
BACA SELENGKAPNYA DI TRIBUN TIMUR CETAK EDISI JUMAT, 27 APRIL 2018 HALAMAN 1 DAN 7
Baca: Hasil Semifinal Liga Eropa Dini Hari - Arsenal Ditahan Seri Atletico Padahal Cuma 10 Pemain
Baca: Duet Aulia, Selfi Soppeng Bikin Kagum Juri, Sayang SMS Cuma Urutan 2 Malam Ini Penentuan
Baca: Gila! Usai Memenggal, Pria Ini Tenteng Kepala Istrinya ke Jalanan. Terekam CCTV