Sengketa Pilwali Makassar
Pilwali Makassar - Ini Alasan Hadirnya UU Nomor 10 Pasal 71 Menurut Yusril Ihza Mahendra
Menurut Yusril Ihza Mahendra adalah produk Undang-Undang Pemilu yang sepatutnya memang hadir.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Hadirnya Undang-Undang Nomor 10 Pasal 71 Tahun 2016 terkait pembatasan bagi Incumbent menurut Yusril Ihza Mahendra adalah produk Undang-Undang Pemilu yang sepatutnya memang hadir.
Itupun menurutnya adalah sesuatu yang sifatnya kompromi maksimal di kondisi demokrasi saat ini.
"Sebenarnya itulah hasil kompromi paling maksimal yang bisa dicapai artinya kan memang itu incumbent kalau tidak dibatasi berpotensi akan meyalahgunakan posisinya," tuturnya saat ditemui di salah satu restoran di Makassar, Kamis (26/4/2018) Malam.
Ahli Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) itu menyebut jika memang sepatutnya ada pembatasan.
"Jadi banyak memang pembatasan-pembatasan yang dilakukan kecuali yang bersangkutan mau ambil cuti diluar tanggungan itu lebih fair ada juga terbuka jalan untuk itu," tuturnya.
"Masalahnya banyak incumbent tidak mau memanfaatkan dan akhirnya mengambil cuti di masa-masa terakhir seperti yang digunakan undang-undang," tutupnya.
Sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk mendiskualifikasi pasangan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai salah satu Calon Wali Kota Makassar.
Didiskualifikasinya DIAmi lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Pasal 71 Tahun 2016, di mana dalam rentan enam bulan sebelum dinyatakan sebagai Calon menjalankan program yang dinilai memguntungkan dirinya.
Yakni pembagian Handphone kepada Ketua RT dan RW se-Makassar, pengangkatan ribuan tenaga pendidikan honorer serta penggunaan tagline 2X+✔.
Sementara itu disejumlah kesempatan Danny terus menilai bahwa upaya tersebut merupakan penjegalan dan juga tak masuk akal, sebab menurutnya ia tak menggunakan kewenangan dan kekuasaan untuk kepentingan pemilu.
“Itu semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteran rakyat. Saya tak pernah merasa memanfaatkan kekuasaan karena itu sudah tertuang dalam RPJMD, kalau memang itu disoal, maka petahana sebaiknya tidak melakukan apa-apa untuk rakyat," ujarnya beberapa waktu lalu di salah satu Televisi Swasta.