Hingga Maret 2018, Ratusan Kasus Perceraian Ditangani PA Barru, Dominan Pemicunya Ini
Di antaranya karena perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, lemah syahwat dan juga faktor ekonomi.
Penulis: Akbar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Hanya dalam waktu tiga bulan, sudah ratusan laporan kasus perceraian yang ditangani di Pengadilan Agama (Barru). Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh TribunBarru.com di Kantor PA Barru Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (27/4/2018).
"Hingga Maret 2018 ini, kita sudah terima 121 laporan perceraian," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Barru, Hamzah Appas (52). Ia menyebutkan, dari 121 laporan perceraian yang diterima tersebut 104 di antaranya sudah putus.
Baca: Hingga April, Pengadilan Agama Selayar Terima 61 Laporan Kasus Perceraian
Baca: Tingginya Uang Panaik Bisa Picu Perceraian
"Usia rata-rata mereka yang menggugat cerai 20 sampai 40 tahun," katanya. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian terjadi.
Di antaranya karena perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, lemah syahwat dan juga faktor ekonomi. "Tapi kebanyakan atau yang dominan dari kasus perceraian yang kita tangani, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Meski demikian, lanjut Hamzah, kasus perceraian yang ditangani PA Barru dari dalam dua tahun terkahir menurun. Data 2016, kasus perceraian yang ditangani PA Barru sebanyak 461.
"Sedangkan untuk di tahun 2017, yang kita tangani itu turun menjadi 408 kasus," ujarnya.(*)
