Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Usai Diperiksa di Gakkumdu, Panwaslu Sidrap Limpahkan Dua Kasus Ini ke Tahap Penyidikan

Termasuk, oknum anggota DPRD Sidrap dari Partai Demokrat, Sudarmin Baba yang diduga melanggar aturan kampanye.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribunsidrap.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap memastikan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, terhadap dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Pipin Budianto Arifin, yang diduga mengenakan atribut, dan memperagakan simbol salah satu calon bupati Sidrap. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap memastikan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, terhadap dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Pipin Budianto Arifin, yang diduga mengenakan atribut, dan memperagakan simbol salah satu calon bupati Sidrap.

Termasuk, oknum anggota DPRD Sidrap dari Partai Demokrat, Sudarmin Baba yang diduga melanggar aturan kampanye.

Hal tersebut dibenarkan Komisioner Panwaslu Sidrap, Andi Syaiful kepada TribunSidrap.com, Kamis (26/4/2018).

"Setelah melalui pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kedua kasus tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Andi Syaiful.

Dalam surat bernomor : 006/LP/PB/Kab/27.15/IV/2018, Panwaslu Sidrap memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Sudarmin Baba, kepada penyidik Polres Sidrap.

Sementara itu, laporan terhadap Pipin Budianto Arifin juga ditindaklanjuti dengan surat bernomor 005/LP/PB/Kab/27.15/IV/018.

Laporan terhadap Pipin, ditindaklanjuti kepada Komisi ASN, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved