Pilkada Sidrap 2018
Usai Diperiksa di Gakkumdu, Panwaslu Sidrap Limpahkan Dua Kasus Ini ke Tahap Penyidikan
Termasuk, oknum anggota DPRD Sidrap dari Partai Demokrat, Sudarmin Baba yang diduga melanggar aturan kampanye.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap memastikan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, terhadap dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Pipin Budianto Arifin, yang diduga mengenakan atribut, dan memperagakan simbol salah satu calon bupati Sidrap.
Termasuk, oknum anggota DPRD Sidrap dari Partai Demokrat, Sudarmin Baba yang diduga melanggar aturan kampanye.
Hal tersebut dibenarkan Komisioner Panwaslu Sidrap, Andi Syaiful kepada TribunSidrap.com, Kamis (26/4/2018).
"Setelah melalui pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kedua kasus tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Andi Syaiful.
Dalam surat bernomor : 006/LP/PB/Kab/27.15/IV/2018, Panwaslu Sidrap memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Sudarmin Baba, kepada penyidik Polres Sidrap.
Sementara itu, laporan terhadap Pipin Budianto Arifin juga ditindaklanjuti dengan surat bernomor 005/LP/PB/Kab/27.15/IV/018.
Laporan terhadap Pipin, ditindaklanjuti kepada Komisi ASN, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara.