Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Kader IPM Makassar Divonis 15 Tahun

Syahrul divonis 15 tahun penjara, sedangkan Irwan (20) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan basri/tribuntimur.com
Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan vonis hukuman terhadap dua terdakwa pelaku penikaman kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh Aslan, Kamis (26/04/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan vonis hukuman terhadap dua terdakwa pelaku penikaman kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh Aslan, Kamis (26/04/2018).

Dalam sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Makassar, Doddik, kedua terdakwa Syahrul (22) dan Irwan (20) dijatuhi hukuman berbeda.

Syahrul divonis 15 tahun penjara, sedangkan Irwan (20) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

"Mengadili kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan terlibat penganiyaan yang menewaskan korban M Aslan," kata Doddik dalam ruang persidangan.

Baca: Pembunuh Anaknya Hanya Dituntut 13 Tahun, Ibu Kader IPM Menangis Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Pertimbagan Majelis Hakim sehingga kedua terdakwa divonis berbeda dan terdakwa Syahrul lebih berat dibanding rekanya karena Syahrul merupakan pelaku utama penikaman.

Syahrul juga pernah ditahan dan melakukan perbuatan pidana serta dianggap tidak menyesali perbuatanya. Sementara Irwan mengakui perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya.

Sebelumnya dua terdakwa sebelumnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Syahrul dituntut 13 tahun penjara. Sementara Irwan dituntut delapan tahun penjara.

Kedua terdakwa ini didakwa melakukan penikaman hingga menewaskan Muh Aslan.

Mereka nekad melakukan penikaman terhadap Muh. Aslan, hanya karena persoalan dendam.

Baca: Keluarga Minta Hakim Vonis Berat Terdakwa Pembunuh Kader IPM Makassar

Ia menduga korban tersebut ikut dalam pengeroyokan dirinya sejak 2017, dua bulan sebelum penikaman terjadi.

Pelaku menikam korban di Jl Datu Ri Patimang, Makassar menggunakan badik.

Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor.

Saat ketemu di jalan, pelaku langsung menghampiri korban, lalu mengeluarkan badik dan menikam korban. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved