Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Korupsi, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Juga Didakwa Pasal Ini

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim didampingi

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, H. Andi Mappangara dan H. Hamzah Hapati Hasan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (25/4/2018). 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendgri) Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena dinilai yang mengerjakan proyek tidak memiliki keahlian.

"Kita nanti akan fakta persidangan, kita belum mengetahui pasal mana yang akan diterapkan karena belum ada fakta persidangan, kalau dalam proses persidangan diketahui perbuatannya benar melanggar, baru kita tahu pasal apa yang diterapkan,"kata Cahyadi Syam kepada TribunSulbar.com.

Sementara Kuasa Hukum H. Hamzah Hapati Hasan, Abdul Gafur, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU cukup jelas atau sesuai dengan materi perkara.

"Kami memilih fokus ke pokok perkara, karana eksepsi itu dilakukan jika ada sebuah peristiwa hukum tidak masuk dalam pokok perkara, karena umumnya jika mengajukan eksepsi berarti dinilai ada hal di luar dari pokok perkara yang masuk dalam dakwaan,"ujarnya.

Secara formil, lanjut dia, semua dakwaan yang dibacakan para JPU sudah memenuhi unsur perkara. Untuk membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak, kami sudah sepakat dengan klien kami nanti di pokok perkara.

Kuasa Hukum Andi Mappangara, Nasrun Natsir mengatakan hal yang sama, pihaknya tidak mengajukan materi eksepsi karena menilai materi dakwaan sudah sesuai dengan pokok perkara.

"Kami dengan tim sepakat tidak mengajukan eksepsi. Kami sudah menyimak dakwaan yang dibaca oleh JPU maka kami akan membuktikannya di persidangan selanjutnya. Yang jelas dari kami sebagai kuasa hukum, juga diberi kewenangan untuk membela klien kami dan kami sudah siap,"tutur Nasrun kepada TribunSulbar.com.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved