Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngeri! Cara Gatot Brajamusti Ajak Gadis 16 Tahun Berbuat Asusila Terungkap, Mulai dari 'Makanan Jin'

Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.

Editor: Sakinah Sudin
Gatot Brajamusti (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.

Baca: Pilwali Parepare - Kuasa Hukum Pelapor: Plt Semestinya Hanya Surat Tugas Bukan Keputusan

Baca: Video Viral! Jegal Kaki Balita Hingga Tersungkur dan Masuk RS, Wanita Hamil Alami Hal Ini

Awalnya, CTP ditawarkan untuk menjadi backing vocal oleh manajemen dan dibawa ke Kemang untuk dikenalkan dengan band terdakwa dan latihan hingga pukul 3 pagi.

"Setelah latihan pukul 3 pagi, terdakwa sudah ada di dalam bus dan saksi CTP masuk ke dalam bus," jelas Irwan.

Saat di dalam bus, Gatot Brajamusti mencoba mencium CTP namun tidak mau karena Gatot telah memiliki istri.

Baca: Teman dan Kerabat Posting Foto Kebersamaan Defti Reskiwati Ande Semasa Hidup, Bikin Nangis

Baca: Disebut Gendut Pasca Hamil Hingga Ditinggalkan Suami, Nasib Wanita Ini Berubah 8 Bulan Kemudian

"Terdakwa mencoba mencium saksi CTP, namun tidak mau. Saksi dirayu sebelumnya. Bibir saksi mau dicium. Kemudian terdakwa mengeluarkan bong dan berisi aspat atau makanan jin."

"Saksi CTP tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin. Kemudian, terdakwa mencium saksi. Saksi mengaku dihipnotis," kata Irwan dalam persidangan.

Baca: Andi Bakti Haruni Dampingi Fahsar Terima Penghargaan di Jakarta

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun, Sang Istri Tak Kuasa Menahan Tangis. Ini yang Dilakukannya

Selanjutnya, Hakim Ketua membacakan kronologi lain pada 11 Februari 2007.

Saat itu CTP ditelepon dan disuruh datang ke Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang sudah dipesan atas nama Ari Soeta.

"CTP memeluk terdakwa dari belakang. Korban melakukan kemeja dan celana panjang. Saat terdakwa ingin menjamah, CTP tidak mau karena belum menikah. Terdakwa bilang 'Baiklah kalau begitu kita nikah dulu sekarang'."

Baca: Deng Ical Ingatkan ASN Netral di Hari Otda XXII Tahun 2018

Baca: Wanita Dijamin Iri! Uang Belanja Nikita Mirzani Rp 400 Juta Tiap Bulan dari Dipo Latief

Gatot pun menjelaskan kepada CTP bahwa syarat pernikahan ada lima, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, saksi, dan wali.

Saat itu, Gatot memanggil saksi. Namun, CTP masih meragukan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak karena tidak ada wali.

Baca: Pendiri Cokko-cokko Movie: Pemain Munchen Bakal Kewalahan

Baca: Manfaat Ekstrak Daun Kelor Antar Plt Sekda Jeneponto Raih Gelar Doktor

Gatot Brajamusti kemudian menghasut CTP dengan mengatakan 'Empat lawan satu menang mana?' lalu dijawab oleh CTP 'menang empat'.

Gatot juga memberi mahar sebesar 200 US Dollar.

CTP pun akhirnya setuju melangsungkan pernikahan versi Gatot kemudian melakukan persetubuhan selama 1 jam. (*)

Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Terungkap, Gimana Gatot Brajamusti Membujuk Korban Anak 16 Tahun

Baca: Kaya Melintir, Gaya Ibunda Nagita Slavina Mama Rieta di Premiere Film Anak Bikin Netter Kaget

Baca: Mataharimall.com Gelar Bazar di MP Makassar, Catat Promo dan Tanggalnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved