Ibadah Haji 2018 1439 H
Jamaah Haji Indonesia Bakal Dapat Pelayanan Lebih Baik; Hotel Kian Dekat dan Makanan Kian Banyak
Meningkatkan kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan keputusan yang mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan diterima jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.
SPM tersebut mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat.
Demikian dilansir laman resmi Kemenag RI, Kemenag.go.id
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kemenag RI, Sri Ilham Lubis mengatakan, Keputusan Ditjen PHU tentang SPM ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Keputusan ini menjadi acuan bagi tim Ditjen PHU dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi,” katanya Sri menjelaskan, di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
SPM akomodasi mengatur mulai dari persyaratan wilayah akomodasi, misalnya jarak di Mekkah maksimal 4,5 Km dari Masjidil Haram dan di Madinah maksimal 1,5 Km dari Masjid Nabawi.
“Untuk kualitas akomodasi, bangunan harus baik dan layak, lift (elevator) memadai, serta tersedia tempat makan. Khusus di Mekkah, harus ada mushalla,” ujar Sri.
Penyedia akomodasi, kata Sri melanjutkan, juga harus menyediakan sejumlah layanan, antara lain petugas pembawa koper jamaah (tahmil dan tanzil) sampai lantai kamar, air minum 1 liter per hari per jamaah, mesin cuci, serta petugas kebersihan dan keamanan.
“Khusus di Madinah, disiapkan juga layanan ziarah,” tuturnya.
Untuk SPM konsumsi, jamaah haji Indonesia akan menerima 40 kali makan selama di Mekkah, berupa makan siang dan malam.
Konsumsi itu terdiri dari nasi, lauk, sayur, buah dan air mineral.
“Selama di Madinah, jemaah mendapat 18 kali makan. Di Jeddah 1 kali makan. Sedang di Armina, 15 kali makan ditambah satu kali paket konsumsi di Muzdalifah,” kata Sri.
SPM transportasi darat mencakup transportasi Mekkah, antarkota perhajian dan transportasi Armina ( Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Transportasi Mekkah diberikan kepada jemaah yang menempati hotel dengan jarak minimal 1,5 Km dari Masjidil Haram.
Sarana transportasi berupa city bus dengan akses 3 pintu.
“Bus yang disiapkan minimal diproduksi tahun 2013 dengan kapasitas maksimal 70 penumpang dengan kapasitas maksimal 47 seat,” ujar Sri.
Tranportasi antarkota perhajian disiapkan untuk menjemput jamaah dari bandara, baik di Madinah maupun Jeddah, untuk di antar menuju hotel.
Sementara untuk transportasi Armina, disiapkan untuk mengantar jemaah dari Mekkah menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina pada saat puncak haji.
Bus yang digunakan minimal diproduksi tahun 2008.
“Transportasi Armina menggunakan system taraddudi atau shuttle,” kata Sri.
“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan lagi oleh jemaah untuk semua jenis layanan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat ini,” katanya menambahkan.
Untuk layanan pengaduan, bisa menghubungi call center melalui nomor +966920013210 dan WhatsApp melalui nomor +966503500017.(*)