Sengketa Pilwali Makassar
Pilwali Makassar - Kasasi KPU Ditolak di MA, Danny Pomanto Ingin Gugat ke MK
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018).
Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
Putusan itu membuat KPU Makassar diminta untuk menggugurkan pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon di Pilwali Makassar.
Pasca ditolaknya kasasi KPU di MA, Danny dan tim hukumnya berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya juga sedang mengkaji, tapi yang jelas bagi kami adalah, kami ingin ajukan ke MK, karena persoalan warga negara itu, berhak memilih dan dipilih," kata Danny.
Danny merasa, pada saat penetapan panwaslu, hak mereka untuk dipilih sudah paripurna, tapi kemudian ada aturan lain yang justru menggugurkannya.
"Yang digugat KPU tapi objek yang dirugikan kami..Kami merasa undang-undang atau aturan ini melanggar hak konstitusi kami sebagai warga negara yang berhak untuk dipilih dan memilih. Ini akan segera kami kaji dan ajukan untuk menjadi bahian proses hukum selanjutnya," ucap Danny.
Danny juga tetap yakin ia masih akan berstatus sebagai calon wali kota pada pilkada tanggal 27 Juni mendatang.
"Saya masih yakin tetap menjadi calon di 27 Juni nanti, karena kami menguji proses yang bisa ditempuh nanti," pungkasnya. (*)