Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Pilwali Makassar - Ini Respon Danny Pomanto Terhadap Putusan MA

MA memutuskan menolak upaya hukum Kasasi yangbdiajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari berdoa bersama sebelum menuju kantor KPU Makassar, Senin (8/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi yangbdiajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018).

Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Penolakan itu membuat pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) terancam digugurkan sebagai calon di Pilwali Makassar.

Terkait putusan itu, Danny mengatakan hal tersebut adalah sebuah proses dinamika politik, walaupun ia merasa begitu banyak hal yang cukup aneh dalam pandangan hukum.

"Misalnya penggagalan kami ikut di pilkada, padahal kami tidak pernah ikut sidang, KPU yamg digugat tapi kami yang kena akibat. Ini kan hal-hal yang sedikit aneh kami rasakan," kata Danny saat diwawancarai di salah satu televisi swasta, Senin (24/4/2018) malam.

Danny mengatakan, masih banyak hal yang perlu didiskusikan dari putusan ini yang menurutnya kontoversial, dan tim hukum DIAmi sednag mengkaji hal itu.

"Dari apa yang bisa kita lihat hasil di MA, itu memberikan kita sebuah awal dari proses, dan saya kira masih banyak hal yang bisa didiskusikan dari kontroversi proses hukum dalam pilkada ini, sehingga kami sedang mempelajari upaya-upaya lain yang akan ditempuh dari hasil ini," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved