Pilwali Parepare 2018
Kasus Politik Uang Pilkada Parepare, Guru Besar Unhas dan Eks Ketua Bawaslu RI Jadi Saksi Ahli
Pada sidang lanjutan sebelumnya, Resi mengaku hadiri acara konsolidasi partai pada 6 April 2018 atas ajakan salah satu tetangganya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), di Pilwali Parepare digelar lagi di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (23/4/2018) malam.
Dalam kasus itu, petahana Taufan Pawe (TP) hadir sebagai terlapor.
Sidang dengan agenda mendegar keterangan saksi ahli terlapor dan pelapor digelar hingga dini hari, Selasa (24/4/2018).
Sidang tersebut di mulai sekitar pukul 20.00 wita hingga sekitar pukul 01.30 wita.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terlapor, Prof Aminuddin Ilmar (Guru besar Fakultas Hukum Unhas) dan Zulkifli Aspan (Dosen Perencanaan Perundang-Undangan Unhas Makassar).
Baca: Sidang di Bawaslu Sulsel, Saksi Pelapor Petahana Taufan Pawe Mengaku Diajak Tetangga
Sementara pihak Tim Faisal Andi Sapada (FAS) menghadirkan saksi ahli Bambang Eka Cahya Widodo (Eks Ketua Bawaslu RI).
"Sidang terakhir disepakati kalau pihak penggugat menghadirkan pihak saksi fakta yaitu Resi. Resi ini sangat penting untuk dikonfrontir dengan saksi fakta dari pihak saya kurang lebih tiga orang yang menerangkan bahwa turut hadir ikut mendengarkan tawaran sebuah motor adalah Resi," kata Taufan, Selasa (24/4/2018).
Siapa Resi? Resi adalah sapaan Asraf Resifa Jafar (20).
Resi merupakan saksi fakta pelapor petahana Taufan Pawe.
Pada sidang lanjutan sebelumnya, Resi mengaku hadiri acara konsolidasi partai pada 6 April 2018 atas ajakan salah satu tetangganya.
Resi mengaku juga melihat Taufan Pidato dan menerima ampol yang berisi uang Rp 50 ribu.
Baca: Loyalis Militan Taufan Pawe Pantau Sidang di Bawaslu
"Tapi kenyataannya dia (pelapor) tidak bisa menghadirkan si Resi. Saya yakin sekali, jika Resi hadir, yah ini masalah sangat serius, karena dia tidak menghadirkan, maka terserah majelis hakim menilainya," ungkap pengacara senior Sulsel itu.
Hanya saja, lanjut Taufan Pawe dengan keterangan saksi yang mendengarkan bahwa ada janji-janji motor, saya yakin majelis punya catatan-catatan khusus sebagai bukti.
Walau bagaimanapun mereka (pelapor) sudah memberi keterangan di bawah sumpah. Majelis akan menilainya.
"Ketidak hadiran Resi menguntungkan bagi saya karena seandainya pihak penggugat menghadirkan Resi dengan melakukan penyangkalan tentu nilai pembuktiannya tidak sesempurna ini," tutur Taufan.
Taufan menambahkan, sangat sulit menghadirkan Resi karena dia berada dalam pengawasan oknum-oknum tertentu.
Padahal, kata Taufan, secara struktural, Resi bisa saja dihadirkan karena dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Parepare.(*)