Sengketa Pilwali Makassar
Pilwali Makassar - KPU Makassar Kami Tetap Tunggu Putusan Resmi MA
Mahkamah Agung RI (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung RI (MA), Senin (23/4/2018), secara resmi atau memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Bagaimana dengan reaksi KPU Makassar?
Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur mengatakan bahwa KPU sebagai lembaga negara, masih menunggu kepastian putusan MA secara resmi.
Menurutnya putusan MA belum sampai kepada KPU Makassar, sehingga ia menganggap bahwa proses hukkum masih berlangsung.
"Sebagai lembaga negara, tentunya kami menunggu putusan resmi MA bukan berita media online," ujar Abdullah, pukul 15.15 wita.
Terkait dengan putusan yang diberitakan di sejumlah media online, pihaknya mengaku tidak etis untuk mengimentarinya.
Ia menambahkan jika saja putusan MA telah ia terima, pihaknya langsung mengeksekusi putusan MA.
"Kalau sudah ada kami langsung eksekusi, tapi kan nyatanya sekarang belum sampai ke kami," Abdullah menambahkan. (*)