Pilwali Makassar 2018
Kasasi KPU Makassar Ditolak, Ini Penjelasan Jubir Mahkamah Agung
Keputusan PTTUN menyatakan pembatalan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon wali kota M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas sengketa Pemilihan Wali Kota.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Keputusan PTTUN menyatakan pembatalan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami).
Putusan itu berdasarkan nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 dengan pemohon KPU Kota Makassar dan termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL.
Baca: VIDEO: Kasasi KPU Ditolak, Massa DIAmi Tutup Jalan Depan PTTUN Makassar
"Sesuai dengan informasi putusan terhadap kasasi KPU Makassar ditolak," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi kepada Tribun.
Hanya saja Suhadi belum membeberkan secara rinci pertimbangan MA menolak kasasi KPU atas putusan PTTUN. (San)