Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Kasasi Ditolak MA, ini 5 Hal yang Harus Dilakukan KPU Makassar

Keputusan MA ini sekaligus menguatkan keputusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PT TUN) Maret lalu.

Editor: Ilham Arsyam
SANOVRA JR
Pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari berdoa bersama sebelum menuju kantor KPU Makassar, Senin (8/1/2017). 

Seperti diketahui Danny membagikan 5.971 Smartphone untuk Ketua RT/RW akhir Desember 2017 lalu.

"Sebenarnya smartphone itu sudah ada sejak Juni 2017. Tapi pembagiannya baru direalisasikan bulan ini (Desember 2017) karena kita melengkapi nomor handphone dan menyiapkan anggaran untuk biaya komunikasi," kata Danny waktu itu.

Begitupun dengan pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKKWT) dilakukan Danny Desember 2017 lalu.

Sementara itu, tentang penggunaan tagline Makassar 2X+Baik yang merupakan tagline pemerintah Kota.

Kasus di Boalemo, Gorontalo

Keputusan pencoretan petahana dari kontestasi pilkada ini bukan pertama kalinya.

Pada Pilkada 2017 lalu, Mahkamah Agung memerintahkan pencoretan pasangan inkumben Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali di Pilkada Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo.

Keputusan Mahkamah Agung itu dikeluarkan setelah adanya kasasi dari pasangandari salah satu paslon.

Padahal sebelumnya PT TUN Makassar menolak gugatan Paslon tersebut.

MA menilai Rum Pagau yang mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Jika Danny terjerat ayat 3, Rum Pagau justru terjerat ayat 2.

Berikut bunyi lengkap pasal 71 UU No 10 tahun 2016 yang terdiri dari 6 ayat:

Pasal 71

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved