Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah IAS, Hakim Sangar Artidjo Alkostar Kembali 'Makan Korban' Giliran Irman dan Sugiharto

Hakim Agung Republik Indonesia Artidjo Alkostar kembali membuat ciut nyali koruptor.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS.COM
Hakim Agung Republik Indonesia, Artidjo Alkostar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Agung Republik Indonesia Artidjo Alkostar kembali membuat ciut nyali koruptor.

Kali ini giliran dua mantan pejabat kemendagri yang permohonannya ditolak oleh Hakim.

Bahkan diperberat malah.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baca: TERPOPULER: Kisah Pernikahan Pria 41 & Cewek 17 Tahun, Sumur Uang Nagita Slavina & Arisan Dollar

Baca: Titatic Film Sukses Sepanjang Sejarah, Kenapa Kate Winslet Menyesali Setengah Mati Adegan Ini?

Baca: Pria Jomblo Dijamin Iri! Pensiunan PNS Sinjai Nikahi Gadis 17 Tahun dan Tampak Bahagia

Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.

"Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).

Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif, pada Rabu, 18 April 2018.

Menurut Suhadi, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharo selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian, Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar.

Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.

Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Sugiharto dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved