Polres Pangkep Amankan Nelayan Pulau Sapuka Pelaku Ilegal Fishing
Dia menambahkan, penangkapan terduga pelaku saat anggota sedang melaksanakan patroli diperairan Pulau Sapuka
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, LIUKANG TANGAYYA - Polres Pangkep mengamankan tiga terduga pelaku ilegal fishing, Jumat (20/4/2018).
Ketiga pelaku bernama Sarifuddin bin Salim, Jimmi dan June.
Mereka nelayan dari Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangayya, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
"Iya mereka sudah tiba di Mapolres Pangkep dengan menaiki kapal perintis pulau Sapuka-Dermaga Maccini Baji Labakkang dan tiba kemarin," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, IPTU Deni Eko Prasetyo.
Dia menambahkan, penangkapan terduga pelaku saat anggota sedang melaksanakan patroli diperairan Pulau Sapuka, Selasa (17/4/2018).
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku di Mapolres Pangkep.
"Jadi tim penyidik itu akan mengirim barang bukti berupa bius itu ke labfor untuk diketahui hasilnya," jelasnya.
Dia menyebut, terduga pelaku jika terbukti diancam dengan hukuman pasal 84 UU 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Polres saat ini mengamankan barang bukti berupa satu buah kompresor, dua buah kecamata renang, sepasang sepatu renang, satu buah jaring dan pemberatnya, selang panjang 200 meter, 4 ekor ikan sunu yang diduga sudah dibius, satu buah bandre, botol berisi cairan diduga potasium dan 16 biji diduga potasium.